KPR Bank Syariah Riba? Eps. 2

Sebelumnya saya sudah menulis "Hampir bikin dosa riba lagi" di sini
Sumber ilustrasi gambar : https://bit.ly/30ZdNe8
"Ustadz, apakah KPR dengan bank syariah juga riba? Terus cara seperti apa yang tidak riba?"

Ini pertanyaan kesekian dari masyarakat awam seperti saya, yang ingin tahu yang gimana sih transaksi riba.

Ada banyak kajian ustadz dan artikel yang membahas ini, bisa dicari di Youtube para pakar dan ahli kajian tentang mengupas riba. Misal:
- Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi
- Ustadz Ammi Nur Baits
Dan hampir semua ustadz juga paham tentang bagaimana hukum jual beli rumah atau barang apapun dengan proses dicicil melalui bank (konvensional maupun syariah)

Kesimpulan secara ilustrasi
Ketika Saya mengajukan KPR ke bank, terlepas itu bank syariah atau bank konvensional, maka bakal ada tiga pihak yang bakal dilibatkan dalam proses transaksi.

Pertama adalah saya sebagai pembeli, kedua bank tempat saya mengajukan KPR, dan yang terakhir pengembang atau developer.

Jika di bank syariah, maka perjanjian transaksinya adalah bank membeli rumah itu ke developer, dan menjualnya lagi ke saya dengan harga yang biasanya jauh lebih tinggi.

Ini akan jadi tidak riba, ketika bank syariah jelas membeli dulu rumah yang saya mau, ada fisiknya, ada surat-suratnya, nyata transaksi jual beli antara developer dan Bank syariah itu tadi, tunai. Setelah selesai, baru Bank Syariah menjual lagi ke saya, dengan harga kesepakatan sesuai ketentuan dari bank syariah itu.

Sayangnya, fakta di lapangan kan gak gitu. Dari awal hubungan saya udah 'akrab' duluan sama developer, saya tetap harus bayar DP ke developer, pake segala booking fee dulu lagi. Setelah itu baru pengajuan ke bank. Dengan embel-embel kata:
"Jadi sekarang gak ada sangkut pautnya lagi ya sama developer, hubungannya hanya kamu dan bank Syariah aja"
"Ini gak ada bunga, cicilan flat dari tahun kedua, ga tergantung suku bunga"
(makanya harganya dimahalin)

Padahal jelas-jelas terpampang nyata, di awal akad saya dengan developer terkait. Bahkan udah bayar DP dan booking fee ke developer.
Akad ini jelas bukan akad murabahah.

Lebih parahnya, yang menyatakan syariah padahal faktanya tidak, itu disebut sebagai 'menganggap Allah kanak-kanak", bisa dibohongi, mengatasnamakan jual beli akad syar'i faktanya sama saja. Karena tetap ada denda keterlambatan, ada pihak ketiga dalam jual beli, ada penyitaan. Ini sudah dijelaskan tidak ada dalam akad syar'i, dan dosanya jadi dua, dosa riba dan dosa seolah-olah tidak riba, naudzubillah

  • Sesungguhnya riba termasuk satu dari tujuh dosa besar yang telah ditentukan Allah SWT. Pelakunya diperangi Allah di dalam Al-Quran
  • Imam adz-Dzahabi dalam kitab Al-Kabaair menempatkan perbuatan memakan harta riba sebagai dosa terbesar ke-12 menurut ajaran Islam.
  • Dalam Alquran surah Ali Imran ayat ke-130, Allah SWT berfirman. Artinya, "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapatkan keberuntungan."
  • Pada ayat lain, yakni surah al-Baqarah: 125, Allah memberikan perumpamaan bagi pelaku riba. "Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata, sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba."
  • Ada juga Hadits yang menegaskan :
عَÙ†ْ عَبْدِ اَللَّÙ‡ِ بْÙ†ِ Ù…َسْعُودٍ رَضِÙŠَ اللهُ عَÙ†ْÙ‡ُ عَÙ†ْ اَلنَّبِÙŠِّ Ù‚َالَ: اَلرِّبَا Ø«َلاثَØ©ٌ Ùˆَسَبْعُونَ بَابًا Ø£َÙŠْسَرُÙ‡َا Ù…ِØ«ْÙ„ُ Ø£َÙ†ْ ÙŠَÙ†ْÙƒِØ­َ اَلرَّجُÙ„ُ Ø£ُÙ…َّÙ‡ُ

Dari Abdullah bin Masud RA dari Nabi SAW bersabda,"Riba itu terdiri dari 73 pintu. Pintu yang paling ringan seperti seorang laki-laki menikahi ibunya sendiri. (HR. Ibnu Majah dan Al-Hakim)

Allahu a’lam

0 Comments

Silahkan tinggalkan pesan di sini: