Menabung Emas 'Nyicil' di Pegadaian, HARAM


Dua jam antre di Pegadaian Syariah, akhirnya saya dipanggil juga. Kasian, mas mas petugasnya cuma 1, karena kebetulan ini hari Sabtu

Saya hari ini datang ke Pegadaian untuk mencetak emas, dan menarik semua sisanya. Iya semua.

Mudah?
Ribet Say
Karena kebetulan hari ini Sabtu, jadi ternyata permintaan cetak emas ke PT. Antam juga ga bisa dilakukan. Padahal saya udah antre dua jam. Zad :(

Akhirnya harus balik lagi di hari Senin. Saya tanya apakah pencetakan emasnya bisa langsung di hari itu juga? (Karena saya emang belum pernah mencetak sebelumnya, hanya nyimpan dalam bentuk 'cicilan' aja)

Ternyata ga bisa langsung. Berapa lama waktu yang saya butuhkan untuk menunggu emas itu bisa saya bawa pulang?
Sehari, dua hari, seminggu?
Engga, sebulan bahkan bisa jadi dua bulan, say. Lamaaa :(
Dan saya baru tahu

Cukup mengejutkan, baru beberapa minggu lalu saya menulis proses mudah dan gampang serta banyak keuntungan menabung emas di pegadaian syariah, bisa di-check tulisan saya di sini. Hari ini sudah saya tarik semua, dan saya haramkan melakukannya lagi.

Kenapa?
Karena saya baru ikut kajian, dan ilmu agama saya yang masih sedikit itu baru paham bahwa memiliki emas dengan cara cicilan, hukumnya HARAM.

Dalam hadits riwayat Muttafaqun alaih dijelaskan: “Dan janganlah engkau menjual sebagian darinya dalam keadaan tidak ada di tempat berlangsungnya akad perniagaan dengan emas atau perak yang telah hadir di tempat berlangsungnya akad perniagaan”

Dan
Dari Ubadah bin Shamit radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda,

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ مِثْلاً بِمِثْلٍ ، سَوَاءً بِسَوَاءٍ ، يَدًا بِيَدٍ ، فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

Jika emas dibarter dengan emas, perak dengan perak, gandum halus dengan gandum halus, gandum sya’ir dengan gandum sya’ir, kurma dengan kurma, garam dengan garam, maka takarannya harus sama dan harus tunai. Jika benda yang dipertukarkan berbeda, maka takarannya boleh sesuka hati kalian, asalkan tunai.” (HR. Muslim 2970)

Hadits tersebut menjelaskan bahwa pembelian emas atau perak harus dilakukan secara kontan, tidak bisa dengan kredit ataupun cicilan.

Bila membeli secara kredit maka hukumnya haram dan termasuk riba nasi’ah.

Kesimpulannya jual beli emas, harus di antara ketentuan
1. Transaksi tunai atau kontan
Ada uang, ada emas. Tidak ada penundaan transaksi apalagi dicicil sampe beberapa waktu

2. Barang yang menjadi obyek akad barter harus sama jumlah dan takarannya
Tidak boleh dikurangi tidak boleh dilebihkan.

Jadi, kalau mau membeli emas, sebaiknya uangnya ditabung sampai cukup untuk membeli 1, 2, 3-sekian gram emas baru dibelanjakan, TUNAI.
Demikian, Allahu a’lam

Semoga kita selalu dilindungi oleh Allah SWT, dan diampuni atas segala kekeliruan dan ketidaktahuan kita selama ini.

2 Comments

  1. Thanks infonya kaka sangat bermanfaat buat yg belum tahu :D

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sama-sama Kak, untuk tetap saling sharing ilmu yang bermanfaat dan menyelamatkan dari jalan yang gak lurus.

      Hapus

Silahkan tinggalkan pesan di sini: